Etika Dalam Pemanfaatan Hewan Uji

Hewan Uji dalam Penelitian

Etika pada hewan sebagai subjek penelitian merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Hal ini berisi tentang argumen yang rasional tentang cara yang benar dan salah dalam merawat hewan yang digunakan dalam penelitian. Hewan dengan kelas yang lebih tinggi, terutama hewan vertebrata, memiliki status moral dan harus diperlakukan dengan baik selama penelitian. Bahkan kegiatan sederhana seperti memeluk kelinci juga memiliki etika yang mengikat. Para pecinta dan pemerhati hewan merasa bahwa hewan dengan tampilan yang lucu dan imut juga tidak boleh diperlakukan demikian walaupun didorong oleh keterikatan emosional yang erat, karena kegiatan tersebut dapat mengganggu hewan secara fisik dan psikologi.

Status hewan uji dalam penelitian telah diperdebatkan selama berabad-abad (Fitzpatrick, 2003). Namun status hewan uji dalam penelitian menggunakan hewan, mungkin tidak harus disamakan dengan penelitian terhadap manusia. Salah satu tahapan penelitian biomedik yang berkaitan dengan kesehatan biasanya akan melalui salah satu tahapan yang disebut dengan tahapan in vivo, yaitu penelitian lanjutan yang menggunakan bahan hidup seperti hewan uji, galur sel, atau biakan jaringan. Untuk dapat memahami pengaruh suatu perlakukan pada mahluk hi dup secara utuh diperlukan pengujian menggunakan hewan uji. Salah satu yang menjadi kekurangan dan ketidak tahuan peneliti dalam penelitian menggunakan hewan uji adalah etika dalam pemanfaatan hewan uji (Ridwan, 2013).

Hewan uji merupakan hewan percobaan yang digunakan dalam sebuah penelitian biologis yang dipilih berdasarkan syarat atau standar tertentu yang ditetapkan dalam penelitian tersebut (Fitzpatrick, 2003). Hewan uji yang umumnya dimanfaatkan merupakan hewan uji yang sehat dan berkualitas serta memiliki galur yang jelas. Hewan uji harus dipelihara secara khusus dalam suatu kondisi yang dikontrol dengan ketat dengan tujuan memperoleh efek maternal (fenotip), genotip, dan efek lingkungan terhadap genotip yang konstan sehingga hasil penelitian menjadi akurat (Smith & Mangkoewidjojo, 1988). Oleh karena itu, seorang peneliti harus memahami informasi tentang sarana biologis dalam penggunaan hewan uji dilaboratorium.

Hewan uji yang digunakan dalam penelitian akan mengalami berbagai macam hal yang berhubungan dengan pengujian yang diberikan kepada hewan uji tersebut. Tidak jarang kemudian perlakuan yang menyebabkan hewan uji itu mengalami kematian. Oleh karena itu, hewan uji yang digunakan dalam penelitian selayaknya dihormati dan dipelihara dengan baik. Peneliti yang memanfaatkan hewan percobaan harus mengkaji kelayakan dan alasan penggunaan hewan uji tersebut dengan mempertimbangkan penderitaan serta manfaat yang akan diperoleh oleh manusia nantinya.

Prinsip etika penelitian menggunakan hewan uji secara umum tercantum pada Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan tentang Etik Penggunaan Hewan percobaan, yang menyatakan bahwa hewan uji yang menderita dan mati untuk kepentingan manusia perlu dijamin kesejahteraannya dan diperlakukan secara manusiawi.

Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan Departemen Kesehatan RI

Etik Dalam Hewan Uji

Dalam etik penelitian kesehatan yang tercantum pada World Medical Association, terdapat beberapa point yaitu respect, yaitu menghormati hak dan martabat mahluk hidup, kebebasan memilih dan berkeinginan, serta bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, termasuk didalamnya hewan uji. Beneficiary yaitu bermanfaat bagi manusia dan mahluk lain dengan manfaat yang diterima lebih besar dibandingkan dengan resiko yang diterima. Justice yaitu bersikap adil dalam memanfaatkan hewan uji untuk percobaan.

Sejarah kelam pernah ditemukan pada bidang kedokteran di Eropa pada abad pertengahan. Saat itu masih masa peperangan dan terdapat banyak tawanan perang. Para tawanan sering dijadikan sebagai subjek penelitian kedokteran dengan alasan hasilnya dapat dimanfaatkan bagi manusia. Berdasarkan alasan itu, para peneliti bebas mengeksplorasi perlakuan pada tawanan dengan menguji berbagai sistem pengobatan dan tidak sedikit yang berakhir pada kematian (Junema, 2013). Puncaknya terjadi pada masa pemerintahan NAZI di Jerman yang melakukan banyak penelitian pada tawanan perang. Salah satu yang telah dilaporkan adalah penggunaan zat kimia untuk sterilisasi manusia seperti sulfonamida, gas beracun, dan obat malaria. Dalam proses penelitian ini, manusia dikurung dalam barak-barak penampungan dan diperlakukan seperti hewan ternak (Sudomo, 2017).

Penelitian menggunakan hewan coba harus menerapkan prinsip 3R yaitu replacement, reduction, dan refinement.

The European Center for the Validation of Alternative Methods

Replacement merupakan perhitungan yang matang terhadap penggunaan hewan uji baik secara literatur atau tujuan dari penelitian yang dilakukan dan tidak dapat digantikan dengan bentuk mahluk hidup yang lain seperti sel atau biakan jaringan, atau juga menggunakan prediksi menggunakan pemrograman komputer. Reduction merupakan pemanfaatan hewan uji dalam jumlah yang sesedikit mungkin tetapi hasil yang diperoleh tetap maksimal. Refinement merupakan memperlakukan hewan percobaan secara manusiawi dengan cara memelihara hewan uji dengan baik, tidak menyakiti (selain dari proses percobaan) serta meminimalisir perlakuan yang menyebabkan hewan stress selama proses penelitian. Kondisi yang harus disiapkan pada kegiatan ini adalah kondisi dimana hewan uji berada pada kondisi yang seharusnya dialam.

Gambar. Animal embryos in formaldehyde

Dalam protokol penelitian yang menggunakan hewan uji harus dijelaskan secara rinci tentang alasan pemilihan hewan uji tersebut, strain yang digunakan, asal hewan, proses aklimatisasi, pemeliharakan, perlakuan yang direncanakan, pihak yang bertanggung jawab merawat hewan uji tersebut, cara membunuh hewan uji setelah proses penelitian selesai, serta cara membuang kadaver (mayat) hewan uji tersebut. Informasi tersebut akan digunakan dalam penilaian etika penelitian terhadap hewan coba (Ridwan, 2013). Undang-undang di Inggris mewajibkan bahwa setiap obat baru harus diuji pada setidaknya dua spesies mamalia hidup yang berbeda, salah satunya harus mamalia non-rodensia. Para peneliti telah diatur oleh udang-undang secara ketat untuk memanfaatkan hewan dalam penelitian. Undang-undang tentang hewan juga menegaskan bahwa tidak boleh menggunakan hewan percobaan jika terdapat alternatif lain yang juga realistis. Pengujian terhadap hewan memerlukan tiga lisensi utama yaitu Institusi, Ilmuwan, dan Projek sehingga para peneliti harus menguraikan manfaat potensial dan membuktikan tidak ada alternatif lain.

Perlakukan yang akan diberikan sesuai dengan azas kesejahteraan hewan (animal walfare) yang memenuhi konsep 5 Freedoms (5 F) yaitu :

  1. Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus);
  2. Freedom from pain (bebas dari rasa nyeri);
  3. Freedom from distress and feeling comfort (bebas dari stress dan rasa tidak nyaman);
  4. Freedom from injury and disease (bebas dari luka dan penyakit); dan
  5. Freedom from to express their normal behaviour (bebas berperilaku normal untuk hewan).

Undang-Undang tentang Animal Welfare (Kesejahteraan Hewan), dan diubah menjadi Undang-undang Penyalahgunaan Hewan Peliharaan telah berlaku di Inggris dan Wales sejak 2007. Undang-undang ini merupakan Undang-undang tentang Hewan Peliharaan dalam 94 tahun terakhir untuk mengganti Undang-undang yang pernah disahkan pada tahun 1911 yang dirancang untuk mencegah kekejaman terhadap hewan. Undang-undang tentang Kesejahteraan Hewan menggabungkan lebih dari 20 undang-undang. Undang-undang tersebut memberikan hukuman yang keras karena kelalaian dan kekezaman terhadap hewan, termasuk denda hingga £20,000 dan penjara maksimum 51 minggu atau larangan seumur hidup untuk pemilik yang melakukan pelanggaran terhadap hewan. Undang-undang ini juga mengatur usia orang minimum untuk memiliki hewan peliharaaan hingga berumur 16 tahun. Umur dibawah 16 tahun harus dengan pendampingan orang tua dan dijelaskan dalam pernyataan tertulis. Tindakan memutilasi hewan juga dilarang oleh undang-undang tersebut seperti kebiri atau memberi tanda pada telinga atau hewan dengan cara melukainya (http://www.bbc.co.uk).

Berikut hewan yang sering digunakan dalam percobaan:

Jenis HewanPersentase
Rodensia84%
Ikan, Amfibi Reptil12%
Mamalia Besar2,1%
Mamalia Kecil1,4%
Anjing dan Kucing0,3%
Primata0,1%
Primata besar seperti simpanse tidak boleh digunakan dalam percobaan

Sejarah Undang-undang Etika Hewan

  1. Tahun 1965 – Majalah Sport Illustrated melaporkan sebuah kisah tentang Pepper, seekor anjing Dalmatian keluarga Lakavage yang dicuri dari kebun pertanian mereka di Pennsylvania pada Juni 1965 dan dijual ke fasilitas penelitian di kota New York. Pencurian Pepper dan Kematiannya akhirnya mendorong Joseph Resnick untuk memperkenalkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare) Laboratorium di Kongres sebagai tonggak awal sejarah Undang-undang Kesejahteraan Hewan (awahistory.nal.usda.gov/).
  2. Tahun 1966 – Undang-undang tentang Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare Act) disahkan. Upaya Repnick berbuah hasil dengan diberlakukannya undang-undang Kesejahteraan Hewan Laboratorium untuk melindungi pemilik hewan peliharaan yang peliharaannya dicuri dan dijual untuk tujuan penelitian dan eksperimen.
  3. Tahun 1970 – Undang-undang terkait Kesejahteraan hewan diperluas untuk melindungi semua hewan berdarah panas dan mengatur lebih banyak fasilitasnya. Undang-undang ini digunakan untuk mengatur orang atau sekelompok orang yang mengangkut atau menggunakan hewan uji untuk memperoleh pengetahuan medis dan ilmiah.
  4. Tahun 1976 – Amandemen Undang-undang perlindungan hewan memperluas defenisi dari ‘membawa hewan’ dengan menetapkan standar pengiriman hewan dengan alat mengangkut. Undang-udang tersebut sekarang mencakup usaha-usaha untuk memerangi kegiatan ilegal dengan melarang mengangkut hewan dari negara bagian ke negara lain.
  5. Tahun 1985 – Peningkatan Standar untuk hewan uji di laboratorium dengan amandemen Undang-undang Kesejahteraan hewan dengan memperkenalkan syarat baru untuk penggunaan primata non manusia dengan memberikan pelatihan, mempertimbangkan alternatif untuk prosedur yang menyakitkan atau menyusahkan, membentuk komite Perawatan dan Penggunaan Hewan Institusional serta menyediakan informasi di Perpustakaan Pertanian Nasional (sekarang Pusat Informasi Keseahteraan Hewan, Animal Welfare Information Center, AWIC).
  6. Tahun 1990 – Undang-undang Perlindungan Hewan Peliharaan dikembangkan kembali dengan menambahkan persyaratan bahwa semua anjing dan kucing yang dipelihara di penampungan hewan harus setidaknya terdapat disana selama 5 hari sebelum dijual ke fasilitas penelitian.
  7. Tahun 2002 – Undang-undang Kesejahteraan Hewan mendefenisikan ulang pengertian dari Hewan. Undang-undang ini mengecualikan Burung dan Tikus dari genus Rattus dan tikus dari genus Mus yang dibiakkan untuk digunakan dalam penelitian.
  8. Tahun 2007 – Undang-undang Kesejahteraan Hewan, diamandemen pada tahun 2007 dengan memasukkan pelarangan pisau, graffes, atau instrumen tajam lainnya yang disematkan pada kaki burung selama proses adu burung.
  9. Tahun 2008 – Perlindungan lebih lanjut untuk anjing ditetapkan pada amandemen 2008 yang menetapkan bahwa anjing yang diimpor ke Amerika Serikat harus berusia setidaknya enam bulan dan dalam kondisi yang sehat serta telah divaksinasi dengan vaksin yang telah ditetapkan. Mereka juga melarang adu anjing dalam kegiatan masyarakatnya.
  10. Tahun 2013 – Untuk menanggapi kekhawatiran pada kegiatan pameran hewan, Undang-undang Kesejahteraan Hewan diubah dengan mengecualikan pemilik hewan peliharaan pada hewan rumah tangga yang biasa didomestikan dengan persyaratan lisensi.
Gambar. Veterinarian doctor hugging a beautiful dog. Veterinary Concept.

Etik Penggunaan Hewan Uji di Indonesia

Sejak tahun 1980, Indonesia telah menggunakan konsep 3R, yaitu Replacement, Reduction, Refinement. Konsep inilah yang menjadi dasar perumusan peraturan perundang-undangan di beberapa wilayah di Dunia termasuk Indonesia yang kemudian mengeluarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2009, Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada BAB VI tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan pasal 66 tentang Kesejahteraan Hewan. Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) berpendapat bahwa saat ini dan pada masa yang akan datang, percobaan dan penelitian yang menggunakan hewan uji masih dibutuhkan karena diperlukan pengujian pada mahluk hidup yang utuh. Untuk itu, maka perlu dikembangkan prosedur dan mekanisme yang menjamin bahwa percobaan menggunakan hewan harus dilakukan dengan prosedur yang ilmiah dan etis serta dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi utama yang digunakan dalam etik penelitian kesehatan menggunakan hewan percobaan di Indonesia adalah Deklarasi Helsinki. Butir 11 berbunyi “Penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian harus memenuhi prinsip-prinsip ilmiah yang sudah diterima secara umum. Ini didasarkan pada pengetahuan yang seksama dari kepustakaan ilmiah dan sumber informasi lain, percobaan di laboratorium yang memadai, dan jika diperlukan percobaan hewan“, sedangkan butir 12 berbunyi “Keberhati-hatian (caution) yang wajar harus diterapkan pada penelitian yang dapat mempengaruhi lingkungan, dan kesejahteraan hewan yang digunakan dalam penelitian harus dihormati“.

Peraturan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan hewan percobaan dalam penelitian yaitu:

  1. Setiap penelitian menggunakan hewan uji harus mengajukan protokol ke KEPK (Komisi Etik Penelitian Kesehatan) yang berwenang untuk dinilai dai diberikan persetujuan etik.
  2. Memenuhi prinsip 3R dan 5F sebagai pendoman dalam landasan berpikir.
  3. Melampirkan persetujuand ari komisi ilmiahyang menyatakan bahwa penelitian yang akan dilakukan sudah memenuhi persyaratan ilmiah.
  4. KEPK dan personalianya dikukuhkan oleh pimpinan lembaga dan harus beranggotakan dokter hewan dengan pengetahuan dan pengalaman mengenai hewan laboratorium atau spesies yang digunakan.
  5. KEPK memiliki peran menilai protokol menggunakan hewan dengan keputusan (menyetujui, menyetujui dengan syarat, dan menolak), memantau pelaksanaan dan fasilitas penelitian, melaporkan keputusan KEPK kepada pimpinan lembaga untuk dipertanggungjawabkan, melakukan inspeksi mendada, merekomendasikan pemberhentian atau perbaikan prosedur, evaluasi terhadap hasil penelitian, serta mengevaluasi dan menginvestigasi semua laporan keprihatinan tentang pemeliharaan dan penggunaan hewan.
  6. Penggunaan hewan coba dapat dilakukan apabila secara keilmuan belum tersedia metode in vitro pengganti.
  7. Hewan yang digunakan diutamakan adalah hewan dengan sensitivitas neurofisiologik yang paling rendah, memiliki acuan pustaka pendahuluan, memiliki gejala yang mirip dengan gejala sesuatu yang akan diuji.
  8. Mengurangi rasa nyeri dan ketidaknyamanan semaksimal mungkin bagi hewan coba (harus disebutkan secara rinci dalam protokol penelitian.
  9. Pembelian, transport, pemeliharaan, air, kandang, pakan, sanitasi, suhu, dan kelembaban harus memenuhi persyaratan dan dipantau selamapenelitian berlangsung.
  10. Apabila diperlukan pembatasan pemberian pakan dan air minum hewan untuk kepentingan penelitian, pemberian makan dan minum harus mencukupi untuk kebutuhan normal dan pemeliharaan kesehatan jangka panjang hewan tersebut
  11. Hewan percobaan yang digunakan dalam penelitian harus mendapatkan kesempatan untuk melakukan aktivitas fisik secara normal.
  12. Penanganan hewan coba selama penelitian dan pengorbanan pada akhir penelitian harus dilakukan secara manusiawi.
  13. Pemakaian anestetik dan analgesik yang benar.
  14. Eutanasia hanya dapat dilakukan oleh tenaga profesional atau yang sudah terlatih dalam metode tindakan maupun konfirmasi kematian.
  15. Apabila tindakan dilakukan terhadap fetus pada stadium pasca implantasi, fetus harus mendapat perlakuan yang sama seperti halnya hewan dewasa.
  16. Apabila pembedaan dilakukan dilakukan pada fetus yang menyebabkan fetus tidak dapat berkembang menjadi mahluk hidup yang normal secara mandiri, eutanasia harus dilakukan setelah kelahiran.
  17. Penggunaan hewan dalam kategori terancam punah harus dengan izin dari instansi yang berwenang.
  18. Pengiriman hewan coba dari dan keluar negeri dilakukan untuk kepentingan penelitian dengan memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri dan Internasional.

Langkah Pengajuan Etik Penelitian

Disini penulis mencoba mendeskripsikan prosedur pada Komisi Etik Penelitian Kesehatan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Proses permohonan persetujuan etik penelitian kesehatan kepada KEPK adalah sebagai berikut:

  1. Peneliti menyediakan dokumen yang disertai surat pengantar dari Kepala Institusi. Penelitian yang memanfaatkan hewan percobaan harus menerapkan prinsip 3R (replacement, reduction, refinement).
  2. Memilih hewan yang kurang rasa atau tidak rasa (sentient, non-sentient) sebagai tindakan replacement.
  3. Melengkapi tindakan replacement harus diupayakan tindakan refinementuntuk mengurangi atau menghilangkan sejauh mungkin rasa nyeri yang diderita hewan percobaan. Selain itu, perlu dilakukan reduction supaya jumlah hewan yang digunakan sesedikit mungkin.
  4. Kepala Puslitbang, Balai Besar dan Loka Litbang di lingkungan Badan Litbang Kesehatan, serta Institusi Penelitian di luar Badan Litbang Kesehatan bertanggung jawab terhadap unsur-unsur protokol penelitian, terutama mengenai rasionalitas ilmiah, pertimbangan etika, relevansi program dan tanggungjawab sosial. Protokol tanpa ada persetujuan dari Kepala Institusi Penelitian tidak akan diproses oleh KEPK.
  5. Dokumen permohonan persetujuan etik akan diperiksa kelengkapannya oleh Sekretariat KEPK.
  6. Dokumen yang telah lengkap akan segera dilakukan proses review oleh ketua dan anggota KEPK. Jika perlu peneliti diundang oleh Ketua KEPK, untuk memberikan penjelasan tentang pertanyaan yang timbul selama penilaian protokol.
  7. Hasil review disampaikan kepada institusi pengirim dan peneliti yang bersangkutan secara tertulis untuk ditindaklanjuti.
  8. Dalam waktu 15 hari semua pertanyaan, rekomendasi dan persyaratan harus ditindaklanjuti secara tertulis dan diserahkan kembali kepada KEPK.
  9. Semua perubahan dalam pelaksanaan penelitian selama periode yang disetujui KEPK, harus diajukan sebagai amandemen kepada KEPK untuk melaksanakan persetujuan.
  10. Perubahan pelaksanaan penelitian untuk menghindari bahaya langsung yang mungkin terjadi pada subjekdapat segera dilakukan.
  11. Perubahan tersebut harus segera disampaikan kepada KEPK, untuk mendapatkan persetujuan terhadap amandemen tersebut.

Kesimpulan

Penggunaan hewan uji pada penelitian merupakan salah satu cara untuk menguji suatu perlakukan dalam kondisi fisiologis yang mirip dengan manusia. Hewan uji akan dikorbankan dengan merasakan penderitaan bahkan hingga kematian dengan ilmu pengetahuan yang akan bermanfaat bagi manusia nantinya. Menghargai hewan uji merupakan bentuk dari moralitas manusia dalam menghargai hewan yang akan dikorbankan demi kepentingan manusia. Etik pada hewan percobaan memiliki fungsi mengontrol dan mengatur penggunaan hewan uji pada berbagai jenis penelitian dengan mempertimbangkan berbagai hal agar penelitian menggunakan hewan uji dengan cara efisien dan bertanggung jawab.

Referensi

  1. Ball, M., Goldberg, A. M., Fentem, J. H., Broadhead, C. L., Burch, R. L., & Festing, M. F. (1995). The three rs: the way forward, the report and recommendation of ECVAM (The European Center for the Validation of Alternative Methods). Altern Lab Anim23(6), 836-66.
  2. Fitzpatrick, A. (2003). Ethics and animal research. Journal of Laboratory and Clinical Medicine, 141(2), 89-90.
  3. Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan Departemen Kesehatan RI. (2006). Pedoman nasional etik penelitian kesehatan suplemen II etik penggunaan hewan percobaan. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
  4. Ridwan, E. (2013). Etika pemanfaatan hewan percobaan dalam penelitian kesehatan. J Indon Med Assoc, 63(3), 112-116.
  5. Smith, J. B., & Mangkoewidjojo, S. (1988). Pemeliharaan, pembiakan dan penggunaan hewan percobaan di daerah tropis. Penerbit Universitas Indonesia.
  6. World Medical Association. (1975). Declaration of Helsinki: recommendations guiding medical doctors in biomedical research involving human subjects. World Medical Association.
  7. http://www.bbc.co.uk/ethics/animals/
  8. https://awahistory.nal.usda.gov/
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 562/MENKES/SK/V/2997 tentang Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  10. Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan, Suplemen II, Etik Penggunaan Hewan Percobaan, Jakarta 2006

One thought on “Etika Dalam Pemanfaatan Hewan Uji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tanda Tangan Digital PDF Menggunakan Foxit Reader
Next post Analisis Pita (Band) DNA Menggunakan Gel-Pro Analyzer