Pengantar Bioetika
Pendahuluan
Dimasa yang akan datang pertumbuhan penduduk dunia akan semakin meningkat. Proyeksi pada tahun 2030 seperti yang telah dilaporkan Brown dan Kane dalam “Full House. Reseasessing the Earths Population Carrying Capacity” (1994), memperlihatkan peningkatan jumlah penduduk yang cukup fantastis, kurang lebih 160 persen dari jumlah penduduk tahun 1990. Predikis di Asia, India menempati peringkat pertama (590 juta), disusul Cina (490 juta), Pakistan (197 juta), Bangladesh (129 juta), dan Indonesia (118 juta). Saat ini diduga 900 juta dari 5,8 milliar penduduk dunia, terutama di negara Asia dan Afrika, sedang mengalami kelaparan akibat penurunan produksi pertanian per kapita. Penyebab utama penurunan produksi adalah gangguan hama dan penyakit tanaman serta gulma. Laju peningkatan jumlah penduduk yang tidak terkendali serta tidak langsung juga ikut andil memperburuk situasi ini.
Peningkatan teknologi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, produktivitas pertanian, dan penyediaan bahan pangan dengan menggunakan bioteknologi modern. Sebagai contoh di bidang pertanian telah dikembangkan dengan bioteknologi modern berbagai tanaman pangan, sayuran, buah-buahan, bunga dan tanaman perkebunan yang tahan terhadap hama dan penyakit yang beproduksi tinggi. Penggnaan bioteknologi modern di Indonesia memberikan kemungkinan yang besar untuk mengatasi masalah pangan, sandang, papan dan mendukung industri dalam negeri. (Abdul Rizal, 2008)
Keunggulan bioteknologi yaitu kemampuannya dalam mengubah suatu sifat organisme menjadi sifat yang baru dan lebih unggul serta sesuai dengan yang dikehendaki, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia akan organisme tersebut. Perkembangan bioteknologi saat ini telah memasuki masa pemasaran hasil-hasil dari bioteknologi. Perakitan tanaman transgenik dengan sengaja diarahkan untuk memperolah kultivar tanaman yang memiliki tingkat produksi yang tinggi, nutrisi yang mencukupi, dan memiliki penampilan dengan kualitas tinggi maupun ketahanan tanaman tersebut terhadap hama penyakit serta cekaman dari lingkungan. Melalui teknik rekayasa genetika, fragmen DNA transforman yang memiliki keunggulan yang diinginkan dapat disisipkan kedalam genom organisme jenis lain, bahkan yang sangat jauh hubungan kekerabatannya sekalipun. Pemindahan gen tersebut ke dalam genom lain tidak mengelam batas jenis maupun golongan organisme karena DNA bersifat universal pada semua makhluk hidup. Melihat manfaat dan potensi yang dapat disumbangkan, pendekatan bioteknologi dipandang mampu menyelesaikan problematika pangan di dunia, terutama pada negara yang sedang berkembang, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara maju.
Meskipun aplikasi dari bioteknologi memberikan manfaat signifikan dalam bidang pertanian, aplikasi tersebut harus tetap diiringi dengan langkah yang perlu diambil untuk memastikan produk tersebut tidak membahayakan kehidupan manusia. Walaupun secara umum semua teknologi yang dimanfaatkan oleh manusia memiliki resiko yang dapat membahayakan manusia, jika digunakan tidak dengan hati-hati, dan tidak sesuai dengan prosedur. Demikian juga dengan bioteknologi modern sekarang ini, selain dapat meningkatkan nilai tambah keanekaragaman hayati, perbaikan kesehatan manusia dan perbaikan hasil produksi pertanian, juga memiliki potensi untuk menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi keanekaragaman hayati dan kesehatan lingkungan dan manusia.
Ho (1999) mengemukakan empat jenis resiko yang mungkin ditimbulkan oleh produk transgenik, yaitu: a) Efek akibat gen asing yang diintroduksi kedalam organisme transgenik, b) efek yang tidak diharapkan dan tidak ditargetkan akibat penyisipan gen secara random dan interaksi antar gen asing dan gen inang didalam organisme transgenik, c) efek yang dikaitkan dengan sifat kontroksi gen artificial yang disisipkan ke dalam organisme transgenik, d) efek dari aliran gen, terutama penyebaran secara horizontal dan sekunder dari gen dan kontroksi gen dari organisme transgenik ke spesies yang tidak berkerabat.
Untuk mengatasi dan meminimalisir resiko yang akan ditimbulkan oleh produksi transgenik maka dimunculkanlah konsep bioetika. Bioetika sendiri berasal dari kata “Bios” yang berarti hidup atau segala sesuatu yang menyangkut kehidupan, dan kata “ethicos” yang berhubungan dengan etika moral. Munculnya konsep ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh adanya masalah-masalah yang timbul dari kecerobohan manusia seperti polusi lingkungan yang berkembang pesat, sehingga menyebabkan lingkungan bumi beserta sistem ekologinya berada dalam bahaya. Pada saat itu bioetika merupakan ilmu untuk mempertahankan hidup dalam mengatasi kepunahan lingkungan dan mengatasi kepunahan manusia. Dalam perkembangannya bioetika cenderung mengarah pada penanganan isu-isu tentang nilai-nilai dan etika yang timbul karena perkembangan ilmu dan teknologi yang cepat selama 15 tahun terakhir. Pada makalah ini akan dibahas tentang bioetika mulai dari sejarah, hingga perkembangannya sampai pada saat ini.
Sejarah Bioetika
Bioetika dicetuskan pada tahun tujuh puluhan, sedang bioetika sebagai konsep sudah merupakan kekayaan (heritage) umat manusia ribuan tahun yang lalu. Pemahaman tentang bioetika sudah harus menjadi kewajiban para ilmuan dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi modern terutama yang bergerak dibidang ilmu hayati. Bioetika dapat dipandang sebagai suatu etika atau pedoman seorang ilmuwan atau seorang ahli bioteknologi. Bioetika dapat dideskripsikan sebagai cara pandang manusia terhadap kehidupan berkaitan dengan moral dalam berinteraksi dan pertanggungjawabannya dengan mahluk hidup dalam kehidupannya. (Abdul Rizal, 2008)
Orang yang pertama kali menciptakan istilah “bioethics” adalah Van Resselaer Potter, seorangpeneliti biologi dibidang kanker dan Profesor di Universitas Wisconsin. Awal tahun 1971 ia menerbitkan bukunya Bioethics: Bridge to the Future. Tahunn sebelumnya ia sudah menulis sebuah artikel yang menyebut istilah yang sama yaitu Bioethics, the Science of Survival. Kemudian Potter mengakui bahwa istilah ini dengan tiba-tiba muncul dalam pemikirannya, sebagai semacam ilham. Ia memaksudkan bioetika sebagai suatu ilmu baru yang menggabungkan pengetahuan ilmu hayati dengan pengetahuan tentang sistem-sistem nilai manusiawi dari etika. Dengan demikian, dua kebudayaan ilmiah yang senantiasa terpisah dapat memperkuat dan memperkaya satu sama lain. Hal itu perlu supaya bangsa manusia dapat bertahan hidup. Sebagai tujuan terakhir bidang baru ini ialah melihat not only to enrich individual lives but to prolong the survival of the human species in an acceptable form of society (bukan saja memperkaya kehidupan indovidual, tetapi memperpanjang bertahan hidupnya spesies manusia dalam bentuk yang dapat diterima oleh masyarakat).
Tidak lama kemudian andre Hellegers dan rekan-rekannya mulai memakai juga kata Bioethics. Hellegers adalah ahli kebidanan, fisiologi fetus dan demografi yang berasal dari belanda dan bekerja di Universitas Georgetown, Washington D.C. Ia berfikir bahwa dia sendiri (bersama rekan-rekannya) menciptakan istilah itu untuk pertama kali dan memang mungkin terjadi demikian, tak tergantung dari Potter. Namun, lebih probabel adalah Hellegers membaca kata itu dalam artikel atau buku Potter, lalu melupakan asal-usul itu dan secara spontan memberi isi baru kepada istilah ini. Yang pasti adalah Hellegers memakai kata “Bioetika” seperti dimengerti kemudian. Ia memaksudkan bioetika sebagai kerja sama antara ilmu-ilmu hayati, ilu sosial, dan etika dalam memikirkan masalah-masalah kemasyarakatan dan moral yang timbul dalam perkembangan ilmu-ilmu biomedis. (Bertens, K., 2009).
Istilah Bioetika
Istilah ini relatif baru dan terbentuk dari dua kata Yunani (“Bios” = Hidup dan “Ethos” = adat istiadat atau moral), yang secara harfiah berarti etika hidup. Dalam khazanah medis 1960-an, istilah ini masih sulit ditemui walaupun minat dan perhatian dalam bidang bioetika telah mucnul sejak 1960-an dan awan 1970-an. Malah, setelah perang dunia ke dua dikeluarkan Kodeks Nuerberg di Jerman (1946), tahun 1948 dicetuskan Deklarasi Geneva di Swiss oleh Asosiasi Medis Dunia sebagai versi modern dari Sumpah Hippokrates (460-377 SM). Dua tahun setelah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Manusia (1948), tepatnya pada tanggal 4 November 1950, diselenggarakan konvensi perlindungan hak-hak manusia dan kebebasan dasar, yang menelurkan rentetan pernyataan tentang perlindungan hidup dan integritas fisik bersama perlindungan dan penyelamatan kebebasan dasar sipil dan politik hingga dikeluarkannya pernyataan, konvensi, rekomendasi, dan piagam-piagam. Dalam arti luas, bioetika merupakan penerapan etika dalam ilmu-ilmu yang biologis, obat, pemeliharaan kesehatan, dan bidang-bidang terkait. Sebuah pendekatan interdisipliner yang diandaikan dalam Bioetika.
Sebagai etika rasional, bioetika bertitik tolak dari analisis tentang data-data ilmiah, biologis, dan medis. Keabsahan campur tangan manusia dikaji. Nilai transendental manusia disoroti dalam kaitan dengan Sang Pencipta sebagai nilai mutlak. Terkadang, istilah bioetika digunakan untuk mengganti sebutan etika medis yang mencakup masalah-masalah etis tentang ilmu-ilmu biologis seperti penyelidikan tentang hewan, serta usaha-usaha untuk memanipulasi spesies-spesies bentukan genetik non manusiawi. Acap kali, penggunaan istilah bioetika dan etika medis saling dipertukarkan.
Sejak diabadikan pada tahun 1971, istilah ini mendunia dan digunakan di beberapa kawasan seperti Universitas Georgetown Washington di Amerika Serikat. Pada than 1973, bioetika dianggap sebagai cabang ilmu baru. Pada tahun 1978, terbit ensiklopedi bioetika pertama (Encyclopedia of Bioethics) yang terdiri dari empat volume setebal 1.800 halaman dengan 315 artikel tentang masalah-masalah etika dan sosial dalam bidang hidup, obat, dan kesehatan. Hanya dalam jangka waktu sepuluh tahun, telah berdiri sekitar 15 pusat atau lembaga bioetika di Amerika Serikat dan Kanada. Sedangkan di Ero[a Barat, telah muncul sejumlah lembaga riset dan institut bioetika seperti Instituto de Bioetica (Ibio) di Barcelona dan Centre des Etudes Bioethiques di Universitas Katolik Lounvain, Belgia (1983). Tampak bahwa kesadaran akan pentingnya peran bioetika dalam hidup manusia kian meningkat. Pertanggung jawaban atas hidup, kesehatan, penyakit dan ajal manusia perlu disosialisasikan sejak dino, seperti melalui segmen hidup, pendidikan formal, karya maupun pelayanan. Menghargai dan merawat hidup masih belum sungguh-sungguh diperhatikan oleh kebanyakan anggota masyarakat. (Chang, William, 2009)
Sebenarnya makna asli bioetika merujuk pada studi sistematis atas prilaku dalam ilmu-ilmu tentang hidup dan kesehatan, sejauh perilaku ini diuji dalam cahaya nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral. Sementara itu, Callahan melukiskan bioetika sebagai sebuah disiplin baru yang bertanggung jawab atas tugas pengolahan sebuah metodologi yang membantu para pakar medis dan mereka yang terjun dalam bidang ilmu pengetahuan untuk mengambil keputusan-keputusan yang baik dan benar dari tinjauan sosiologis, psikologis dan sejarah. Sedangkan Varga menekankan tugas bioetika untuk mempelajari moralitas tentang perilaku manusia dalam bidang ilmu pengetahuan tentang hidup. Ini mencakup etika medis, namun dari sisi lain melampaui masalah-masalah moral klasik dalam bidang pengobatan dan masalah-masalah etis tentang ilmu biologi.
Perkembangan Bioetika
Perkembangan Dalam Biologi Molekuler diiringi Dengan Perkembangan Bioetika
Pada tahun 1953, Watson dan Crick memenangkan hadiah Nobel bidang blokimia, atas keberhasilan penelitian mereka dalam menyingkap struktur molekul dari DNA (Desoxyribo Nucleic Acid), yaitu suatu materi genetik. yang bertanggung jawab dalam pemindahan sifat dari induk ke keturunannya. Temuan struktur kimia molekul DNA tersebut merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam perkembangan ilmu biologi yang kemudian mengantarkan ilmu biologi ke arah molekuler.
Struktur kimia DNA terdiri atas.dua untai asam nukleat yang komplementer, membentuk struktur terpilin, dikenal sebagai struktur alfa-double helix. Di dalam struktur DNA itulah terdapat gen, yaitu segmen tertentu dari untai DNA, yang mempunyai fungsi untuk menyandi proses-proses tertentu dalam metabolisme/aktivitas suatu makhluk hidup, baik berupa manusia, hewan, tumbuhan, mikroorganisme, maupun virus. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa DNA adalah tempat untuk menyimpan semua informasi dari makhluk hidup yang bersangkutan. Apabila makhluk hidup tersebut bereproduksi, baik melalui sexual maupun asexual, maka gen ini akan dipindahkan dari induk ke keturunannya. Dan manisfestasi dari gen (simpanan informasi) pada keturunan akan memperlihatkan sifat-sifat kesamaan dengan induknya. Dengan diketahuinya struktur molekul DNA (gen), maka manusia mulai mempunyai kemampuan untuk mengontrol kerja dari DNA tersebut.
Perkembangan lebih lanjut dari biologi molekuler adalah ketika kode-kode genetik pada segmen DNA mulai dapat dibaca. Penyingkapan tentang kode-kode genetik pada DNA ini terjadi pada tahun 1965, hanya 12 tahun sejak temuan struktur DNA. Dengan temuan ini para pakar biologi molekuler telah mampu membaca kode-kode pada struktur gen, artinya para ahli telah mampu mengetahui bahwa suatu gen dengan struktur tertentu akan menyandi proses tertentu pula. Smith dan Nathan (dalam Jenie, 1997) pada tahun 1970 menemukan enzim restriksi endonuklease suatu enzim yang dapat digunakan untuk memotong DNA pada tempat-tempat yang dikehendaki. Selain enzim restriksi endonuklease, enzim ligase ditemukan pula. Ligase merupakan enzim yang mampu menyambung kembali rangkaian DNA yang telah diiris oleh endonuklease tersebut. Dengan bahasa yang lebih sederhana, manusia telah dikaruniai kemampuan untuk dapat mengiris DNA (gen), yaitu dengan ditemukannya pisau-pengiris DNA yang berupa enzim restriksi endonuklease serta dapat pula menyambung kembali rangkaian DNA (gen) itu dengan lem DNA yang berupa enzim ligase. Dengan temuan Smith dan Nathan diatas, maka para pakar biologi molekuler telah mampu melakukan pengirisan DNA pada segmen gen tertentu, kemudian memindahkan irisan DNA tersebut, dan disambungkan ke DNA lain dari makhluk yang lain pula inilah yang dikenal dengan teknologi genetik (genetic engineering technology) , atau dikenal pula sebagai teknik rekombinasi DNA (DNA recombinant technique).
Perkembangan yang dramatis terjadi pula pada tahun 1986, ketika Karry Mull is dari Cetus Corporation menemukan teknologi PCR (Polymerase Chain Reaction = Reaksi Berantai Polimerase). Dengan menggunakan teknologi PCR, DNA (gen) dapat diperbanyakkan dalam jumlah jutaaan kali DNA yang identik, dalam waktu yang hanya 24 jam. Perbanyakan DNA ini, yang dalam bahasa biologi molekuler disebut dengan istilah amplifikasi, dapat pula diberikan dalam bahasa yang lebih sederhana, yaitu bahwa dengan teknologi PCR, DNA (gen) dapat dikopi menjadi jutaan kali lipat DNA (gen) yang identik.
Untuk mengawasi perkembangan di bidang molekuler ini, maka dibutuhkan Bioetika yang turut serta menjadi filter bagi penelitian-penetilian dibidang molekular. Sehingga perkembangan dibidang biologi molekular ini menandai perkembangan bioetika.
Perkembangan Pembahasan Tentang Bioetika
Definisi bioetika telah diberikan oleh beberapa fihak, baik oleh individu ataupun lembaga. Oxford University memberikan definisi bioetika sebagai The study of moral and social implications of techniques resulting from advances in the biological sciences. Sedangkan filosof Van Rasselar Potter memberikan definisi bioetika sebagai A new discipline which combines biological knowledge with a knowledge of human value systems, which would build a bridge between the sciences and the humanities, help humanity to survive and sustain, and improve the civilized world (Mepham, 2005). Dalam definisi Potter ini, bioetika merupakan suatu disiplin keilmuan yang baru, yang merupakan kombinasi antara pengetahuan hayati (biologi) dengan pengetahuan sistem nilai manusia.
Banyak sekali issue-issue bioetika yang mengemuka atau muncul, sehubungan dengan majunya riset dan pengembangan, serta aplikasi ilmu-ilmu hayati modern, utamanya yang berbasiskan kepada biologi molekul (molecular biology), termasuk rekayasa genetika (genetic engineering).
The 8th Global Summit on National Bioethics Advisory Bodies (Singapura 26-27 Juli 2010), menyimpulkan beberapa issue yang muncul, yang memerlukan penelaahan bioetika. Issues itu antara lain 1) Synthetic Biology; termasuk dalam hal ini 2) Microbial Bioethics; 3)Biobanks; 4) Stem Cells Research and Therapy. Sidang Joint Session of the IGBC-IBC (Paris 28 Oktober 2010) memunculkan issues tentang: 5) Human Cloning, 6) Traditional Medicine and Its Implication.“Penyembelihan sapi” yang dipertanyakan oleh pihak luar telah memunculkan pula isu tentang 7) Bioetika Hewan. Dari hasil pertemuan Internasional di bidang bioetika tersebut, menunjukkan perkembangan signifikan dari pembahasan tentang bioetika di dunia internasional. Tidak sebatas hal-hal yang terkait dengan kelayakan, tetapi juga mencakup nilai-nilai dan norma-norma yang ada pada masyarakat.
Di dunia internasional ada 3 instrumen terkait dengan bioetika, yaitu:
- Universal Declaration on Human Genome and Human Rights, UNESCO 29th General Conference 1997
- International Declaration on Human Genetic Data (ID-HGD), UNESCO 32nd General Conference 2003
- Universal Declaration on Bioethics and Human Rights, *UD-BHR) UNESCO 33rd General Conference 2005
Perkembangan Bioetika di Indonesia
Bioetika di Indonesia bertujuan untuk memberikan pedoman umum etika bagi pengelola dan pengguna sumber daya hayati dalam rangka menjaga keanekaragaman dan pemanfaatannya secara berkelanjutan. Pengambilan keputusan dalam meneliti, mengembangkan, dan memanfaatkan sumber daya hayati harus/wajib menghindari konflik moral dan seluas-luasnya digunakan untuk kepentingan manusia, komunitas tertentu, dan masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya, dilakukan oleh individu, kelompok profesi, dan institusi publik atau swasta. Pemanfaatan sumber daya hayati tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap harkat manusia, perlindungan, dan penghargaan hak-hak asasi manusia, serta lingkungan hidup. Penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati harus memberikan keuntungan maksimal bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi (Muchtadi, 2007).
Berdasarkan Pasal 19 Kep. Menristek No.112 Tahun 2009, harus dibentuk suatu Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati yang bersifat independen, multidisiplin dan berpandangan plural. Keanggotaan Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati harus terdiri dari para ahli dari berbagai departemen dan institusi yang relevan. Tindak lanjut dan implementasi prinsip-prinsip bioetika penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati dilakukan oleh Komite Bioetika Nasional yang dibentuk oleh pemerintah.
Perkembangan bioetika di Indonesia ditunjukkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penelitian. Perundang-undangan tersebut antara lain:
- Perubahan Keempat UUD 45 Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
- Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK pada pasal 22 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 13 yang mengantisipasi produk pangan yang dihasilkan melalui rekayasa genetika
- Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang memberikan batasan-batasan perlindungan.
- Keputusan Bersama Menristek, MenKes dan Mentan Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Bioetika Nasional.
- UU No. 18/2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek (RPP Penelitian Beresiko Tinggi)
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan pada makalah ini maka dapat disimpulkan bahwa bioteknologi merupakan metode, teknik, dan ilmu yang membatasi perkembangan teknologi yang berkaitan dengan kesejahteraan manusia dengan ikatan moral, agama, dan lingkungan sehingga hasil-hasil dari perkembangan ilmu yang berkaitan dengan eksistensi manusia di dunia tidak bekerja sebaliknya dengan menghalangi dan merusak eksistensi kehidupan manusia.
Pada perkembangannya, bioetika yang awalnya hanya berupa wacana, berkembang menjadi cara untuk mengatur batasan-batasan suatu penelitian dan perkembangan teknologi, pada masa sekarang ini telah berkembang menjadi sangat pesat dengan terbentuknya lembaga-lembaga yang turut serta mengatur bidang-bidang yang berkaitan dengan eksistensi manusia. Pada perkembangannya di Indonesia, bioetika sudah diatur dan dikendalikan oleh pemerintah dimana telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur penelitian-penelitian para ilmuwan dengan mengutamakan perlindungan nilai-nilai dan norma-norma agama, masyarakat, dan lingkungan serta biodiversitas yang menjamin eksistensi manusia dibumi.
Referensi
- Bertens, K., 2009. Perspektif Etika Baru, 55 Esai tentang Masalah Aktual. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
- Brown, L. R., Kane. 1994. Full House. Reassessing the Earth’s Population Carrying Capacity.
- Budi, Eko Minarto. 2011. Membelajarkan Bioetika, Mengantisiasi Perkembangan Biologi. Jurusan Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Malang
- Chang, William. 2009. Bioetika, Sebuah Pengantar. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
- Ho, M. W. 1999. Special Safety Concerns of Transgenic Agriculture and Related Issue Briefing Paper for Minister of State for the Environment, May 1999.
- Mepham, Ben. 2005. Bioethics – An Introduction for the Biosciences. Oxford University Press. ISBN 0-19-926715-4
- Muchtadi, T.R. 2007. Perkembangan Bioetika Nasional. Seminar Etika Penelitian di Bidang Kesehatan Reproduksi. Surabaya: Universitas Airlangga.
- Rizal, Abdul. 2008. Tinjauan Bioetika Terhadap Pengembangan dan Komersialisasi Rekayasa Genetik Tanaman. Jurusan Agronomi Fakultas Pertanian UPN “Veteran” Yogyakarta. Agros Vol.10. No. 1, Januari 2008: 1-10.
Informasi ini bagus